HUKUM BISNIS, BUKAN BISNIS HUKUM


Pada zaman modern ini, bisnis merupakan hal yang wajib ada dalam mindset setiap orang. Bidang pendidikan, kesehatan, sosial bahkan politikpun harus mempunyai kader-kader yang berwawasan bisnis. Hal tersebut tentu berbanding lurus dengan nilai ekonomi yang akan selalu ada dalam praktik setiap bidang kehidupan tersebut. Maka dari itu, perlu adanya penanaman nilai-nilai bisnis pada setiap orang sejak dini, melihat begitu pentingnya bisnis dalam kehidupan setiap individu maupun kelompok.
Bisnis mencakup arti dan merangkul hampir semua bidang kehidupan. Seperti halnya bisnis kesehatan atau kedokteran yang berimplementasi dalam penjualan obat-obatan dan alat-alat medis. Namun tentunya bisnis mempunyai batasan arti tersendiri, yaiotu bisnis dengan sendirinya terkecualikan dalam bidang agama dan hukum.
Semakin tinggi kecanggihan teknologi, maka semakin pesat pula perkembangan kedisiplinan ilmu. Misalnya dengan ilmu hukum yang sekarang sudah memiliki disiplin ilmu hukum ekonomi tersendiri. Hukum ekonomi atau biasa lebih dikenal dengan hukum bisnis mencakup tentang hukum-hukum yang lebih spesifik dalam bidang ekonomi. Hukum bisnis menerangkan bagaimana seharusnya masyarakat mengimplementasikan mindset bisnisnya dalam realita sosial sesuai dengan aturan dan norma-norma yang berlaku didalam masyarakat. Dalam hal ini, berkaitan pula dengan hak dan kewajiban seorang pebisnis atau pelaku ekonomi dengan sesamanya atau masyarakat sosial pada umumnya.
Hukum bisnis tentu sangat penting bagi masyarakat. Tanpa adanya aturan-aturan maupun norma yang berlaku kepada masyarakat mengenai bisnis, maka akan memicu kerancuan hukum serta ketidak stabilan dunia bisnis. Kerancuan hukum disini dalam arti campur aduknya bidang-bidang hukum yang seharusnya mempunyai kedisiplinan ilmu dan tata hukum tersendiri. Hal tersebut tentu saja mencakup perihal tata hukum negara serta badan-badan hukum yang bersangkutan. Ketidak stabilan dunia bisnis disini dianalogikan langsung seperti negara tanpa pedoman hukum. Tentu saja masyarakat dalam negara tersebut akan bertindak sekuasa mungkin tanpa ada pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat lainnya yang membatasi. Begitupun dengan dunia bisnis tanpa kedisiplinan aturan maka akan menimbulkan penyimpangan hak dan kewajiban antara pelaku bisnis satu dengan pelaku bisnis lainnya yang melahirkan ketidak stabilan dunia bisnis.
Hukum bisnis merupakan dua kata yang saling melengkapi tetapi tidak sembarang mempermainkan atau membalikkan dua kata tersebut. Hukum bisnis memang sangat esensial bagi kehidupan masyarakat dalam negara, tetapi tidak dengan bisnis hukum. Bisnis hukum mempunyai makna, implementasi serta pengaruh antitesis dengan hukum bisnis. Bisnis hukum lebih bermakna pekerjaan bisnis dimana hukum sebagai objeknya. Hukum sebagai perikatan antara pelaku bisnis satu dengan lainnya. Hal demikian secara logis dapat mengakibatkan perpecahan diantara pelaku-pelaku bisnis tersebut, dimana perpecahan merupakan hasil implikasi dari hakikat pebisnis yang selalu ingin membesrkan citra dirinya serta perusahaan dan produksinya masing-masing.
Di era demokrasi ini, tentu banyak sekali terjadi kasus-kasus bisnis hukum, dimana hukum sebagai bahan permainan dengan lawannya. Kasus politik para pejabat pemerintah, kasus saling pidana-mempidanakan antara publik figur serta kasus-kasu perdata masyarakat maupun oknum negara. Para pelaku bisnis hukum tersebut menganggap hukum bagaikan permainan yang memang menantang namun mengasyikkan bagi mereka.
Dalam dunia politik dan pidana korupsi terdapat banyak sekali bentuk bisnis hukum para politikus. Salah satunya yang sangat populer ialah kasus mantan ketua Dewan Perwakilan Rakyat yaitu Setya Novanto. Menurut berita yang dilansir oleh Tribun Kaltim pada hari Sabtu 30 September 2017 pukul 20:23, terdapat tujuh kasus yang menyeret nama Setya Novanto ke pengadilan yaitu kasus Cessie Bank Bali (1999), kasus beras impor Vietnam ilegal (2003), kasus limbah beracun B3 di Pulau Galang Kepulauan Riau (2006), kasus korupsi PON Riau (2012), muncul di kampanye Donald Trump (2015), kasus papa minta saham (2015), dan kasus dugaan korupsi E-KTP (2017). Namun, dari semua kasus tersebut hanya kasus terakhirlah yang dapat menyeret Setya Novanto ke jeruji besi. Setya Novanto berhasil memenangkan di Pengadilan hingga akhirnya ia terbebas dari tuntutan-tuntutan tersebut. Tetapi, sepintar-pintarnya bangkai ditutupi, baunya tetap tercium juga. Setya Novanto akhirnya ditahan di Rutan KPK mulai tanggal 17 November 2017 setelah melewati beberapa tahap pengadilan atas dugaan tersangka kasus korupsi e-KTP (Tribunnews.com).
Dalam bisnis hukum perdata terdapat nama yang sangat populer yaitu Farhat Abbas. Berdasarkan artikel yang dilansir oleh Liputan6.com, Farhat Abbas adalah seorang pengacara kontroversial yang sering menangani kasus-kasus selebriti bahkan kerap kali menanggapi kasus-kasus pejabat dan politikus secara blak-blakan. Karena omongannya tersebut, Farhat sempat terlibat sejumlah kasus dengan publik figur lainnya. Pada 9 Januari 2013, ia pernah berkasus dengan Basuki Tjahaja Purnama karena mengeluarkan komentar rasis. Akibatnya Farhat dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Persatuan Islam Tionghoa Indonesia, Anton Medan dan pimpinan Komunitas Intelektual Muda Betawi, Ramdan Alamsyah. Selain itu, pada bulan November 2013, farhat juga bermasalah dengan anak-anak Ahmad Dhani, Al dan El, karena kicauan Farhat di Twitter yang dianggap sebagai penghinaan pada Ahmad Dhani, ayah mereka. Farhat juga terlibat sejumlah perseteruan dengan sejumlah publik figur lainnya seperti Vicky Prasetyo, Syahrini, Nikita Mirzani, Hotman Paris, hingga Raffi Ahmad.
Berdasarkan paparan diatas, dapat disimpulkan bahwasannya hukum bisnis dan bisnis hukum mempunyai makna yang sangat jauh berbeda bahkan bertolak belakang. Perlu adanya hukum bisnis bagi ketentraman bisnis dalam suatu negara, tetapi bisnis hukum harus segera dibasmi dari dunia politik, pidana, perdata maupun disiplin hukum lainnya. Hukum bukanlah alat atau objek permainan yang menantang namun mengasyikan hingga memberikan candu bagi para pemainnya, namun hukum adalah sebuah alat rekayasa sosial yang patut dipatuhi demi ketentraman dan keberlangsungan hidup negara dan masyarakat.
Share: